Jateng

Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil

×

Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan
Warga Kota Semarang tetap membayar pajak di Samsat Semarang II meski ramai isu kenaikan opsen di Jawa Tengah. Rabu, 18 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Pihak Samsat Semarang II pun berkomitmen meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kebijakan opsen bertujuan memperkuat pendapatan daerah, khususnya untuk pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.

Pembayaran Wajib Pajak di Samsat Semarang II Tetap Stabil

Meski isu kenaikan pajak kendaraan bermotor sempat ramai jadi perbincangan, Samsat Semarang II mencatat tidak terjadi penurunan signifikan jumlah pembayaran pajak.

Pratisto menyebut penurunan hanya sekitar 0,1 persen daripada periode sebelumnya, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat masih tergolong baik hingga akhir Januari 2026.

“Penurunan ada, tapi tidak signifikan, hanya sekitar 0,1 persen. Sampai akhir Januari 2026 kesanggupan dan kepatuhan wajib pajak masih cukup baik,” katanya.

Dalam pelayanan harian, jumlah pembayaran pajak di Samsat Semarang II rata-rata mencapai 400 hingga 450 transaksi per hari.

“Sampai hari ini sekitar 300 sampai 400 pajak, biasanya per hari sekitar 400 sampai 450 wajib pajak,” jelasnya.

BACA JUGA: Tak Takut Seruan ‘Stop Bayar Pajak’, Bapenda Pede Warga Jateng Tetap Patuh: Ada Potongan Lima Persen

Samsat juga mengimbau masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak karena manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

“Pajak kembali untuk kita semua, untuk masyarakat Jawa Tengah. Kita juga yang nanti menikmati hasil pembangunan dari pajak tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak di Jawa Tengah kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen.

Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp