SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor masih memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama karena banyak wajib pajak yang belum memahami komponen baru tersebut dalam pembayaran pajak. Samsat Semarang II pun mengakui perlunya peningkatan sosialisasi agar masyarakat tidak salah persepsi.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho, mengatakan sebagian besar keluhan muncul saat masyarakat melihat rincian pembayaran pada lembar STNK yang kini memuat komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen.
“Banyak keluhan warga ke kami karena memang mereka belum mengetahui adanya kebijakan opsen. Jadi ketika melihat di STNK ada PKB dan opsen, mereka bertanya opsen itu apa. Apalagi nominalnya terlihat lebih besar dari PKB,” jelasnya saat beritajateng.tv temui pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menerangkan opsen merupakan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui skema ini, pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara langsung setiap hari atau real time.
“Opsen itu sekitar 66 persen diberikan ke pemerintah kabupaten/kota dan 33 persen ke pemerintah provinsi. Jadi sekarang pendapatan daerah bisa langsung terbagi secara real time,” ujarnya.
BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak
Menurut Pratisto, salah satu penyebab masyarakat merasa pajak naik adalah adanya program relaksasi pada Januari-Maret 2025. Saat itu, wajib pajak mendapatkan keringanan sehingga nominal pembayaran lebih rendah dari biasanya.
“Sebetulnya kalau kami boleh bilang itu bukan naik, tapi kembali ke kondisi semula. Tahun 2025 ada relaksasi sekitar 13,69 persen, sehingga ketika kembali normal masyarakat merasa ada kenaikan,” jelasnya.
Akibatnya, ketika membayar pajak pada periode jatuh tempo Januari-Maret 2026, masyarakat merasa terjadi kenaikan cukup besar.
“Padahal sebetulnya bukan naik, tapi kembali ke jalur semula setelah relaksasi berakhir. Ini yang perlu kami edukasi terus kepada masyarakat,” katanya.
Pihak Samsat Semarang II pun berkomitmen meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kebijakan opsen bertujuan memperkuat pendapatan daerah, khususnya untuk pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.
Pembayaran Wajib Pajak di Samsat Semarang II Tetap Stabil
Meski isu kenaikan pajak kendaraan bermotor sempat ramai jadi perbincangan, Samsat Semarang II mencatat tidak terjadi penurunan signifikan jumlah pembayaran pajak.
Pratisto menyebut penurunan hanya sekitar 0,1 persen daripada periode sebelumnya, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat masih tergolong baik hingga akhir Januari 2026.
“Penurunan ada, tapi tidak signifikan, hanya sekitar 0,1 persen. Sampai akhir Januari 2026 kesanggupan dan kepatuhan wajib pajak masih cukup baik,” katanya.
Dalam pelayanan harian, jumlah pembayaran pajak di Samsat Semarang II rata-rata mencapai 400 hingga 450 transaksi per hari.
“Sampai hari ini sekitar 300 sampai 400 pajak, biasanya per hari sekitar 400 sampai 450 wajib pajak,” jelasnya.
BACA JUGA: Tak Takut Seruan ‘Stop Bayar Pajak’, Bapenda Pede Warga Jateng Tetap Patuh: Ada Potongan Lima Persen
Samsat juga mengimbau masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak karena manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
“Pajak kembali untuk kita semua, untuk masyarakat Jawa Tengah. Kita juga yang nanti menikmati hasil pembangunan dari pajak tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak di Jawa Tengah kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen.
Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen. (*)
Editor: Farah Nazila





