SEMARANG, beritajateng.tv – Seruan wacana aksi tolak bayar pajak kendaraan bermotor yang ramai di media sosial mendapat respons dari Samsat Semarang II. Pihak Samsat menilai aspirasi masyarakat tersebut sebagai hal yang wajar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya wajib pajak yang merasa keberatan membayar pajak kendaraan bermotor saat ini.
“Kami mengapresiasi bahwa masyarakat, khususnya wajib pajak, ada yang merasa keberatan karena kondisi perekonomian mungkin belum begitu jelas. Sehingga mereka untuk membayar pajak kendaraan merasa enggan,” ujarnya saat beritajateng.tv temui pada Rabu, 18 Februari 2026.
Meski demikian, ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Sementara tugas Samsat adalah memberikan edukasi dan pemahaman secara bertahap mengenai kewajiban perpajakan daerah.
“Tapi tidak apa-apa, itu sebuah hak dari masyarakat wajib pajak. Tugas kami selaku Samsat UPPD memberikan pemahaman, meskipun dengan pelan-pelan dan mudah-mudahan masyarakat bisa memahami,” jelasnya.
BACA JUGA: Pajak Naik Padahal Nilai Kendaraan Menyusut Tiap Tahun, Bapenda Jateng Beberkan Skema NJKB dan Opsen
Pratisto juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Hasil pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Ayo kita sama-sama menaati dan membayar pajak, karena pajak kembali untuk kita semua, kembali untuk masyarakat Jawa Tengah khususnya. Untuk mendukung pembangunan yang lebih baik, tentunya kita juga yang nanti menikmati hasil dari pajak tersebut,” katanya.
Ia berharap masyarakat tetap patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pihak Samsat menegaskan kebijakan opsen pajak bukanlah kenaikan baru, melainkan pengembalian tarif ke kondisi normal setelah adanya relaksasi pada awal 2025. Pratisto menjelaskan opsen merupakan kebijakan nasional yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).





