Jateng

Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil

×

Ramai Kenaikan Opsen PKB di Jateng, Samsat Semarang II Pastikan Wajib Pajak Stabil

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan
Warga Kota Semarang tetap membayar pajak di Samsat Semarang II meski ramai isu kenaikan opsen di Jawa Tengah. Rabu, 18 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor masih memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama karena banyak wajib pajak yang belum memahami komponen baru tersebut dalam pembayaran pajak. Samsat Semarang II pun mengakui perlunya peningkatan sosialisasi agar masyarakat tidak salah persepsi.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho, mengatakan sebagian besar keluhan muncul saat masyarakat melihat rincian pembayaran pada lembar STNK yang kini memuat komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen.

“Banyak keluhan warga ke kami karena memang mereka belum mengetahui adanya kebijakan opsen. Jadi ketika melihat di STNK ada PKB dan opsen, mereka bertanya opsen itu apa. Apalagi nominalnya terlihat lebih besar dari PKB,” jelasnya saat beritajateng.tv temui pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menerangkan opsen merupakan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui skema ini, pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara langsung setiap hari atau real time.

“Opsen itu sekitar 66 persen diberikan ke pemerintah kabupaten/kota dan 33 persen ke pemerintah provinsi. Jadi sekarang pendapatan daerah bisa langsung terbagi secara real time,” ujarnya.

BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak

Menurut Pratisto, salah satu penyebab masyarakat merasa pajak naik adalah adanya program relaksasi pada Januari-Maret 2025. Saat itu, wajib pajak mendapatkan keringanan sehingga nominal pembayaran lebih rendah dari biasanya.

“Sebetulnya kalau kami boleh bilang itu bukan naik, tapi kembali ke kondisi semula. Tahun 2025 ada relaksasi sekitar 13,69 persen, sehingga ketika kembali normal masyarakat merasa ada kenaikan,” jelasnya.

Akibatnya, ketika membayar pajak pada periode jatuh tempo Januari-Maret 2026, masyarakat merasa terjadi kenaikan cukup besar.

“Padahal sebetulnya bukan naik, tapi kembali ke jalur semula setelah relaksasi berakhir. Ini yang perlu kami edukasi terus kepada masyarakat,” katanya.