Selain Klaten, penarikan produk juga berlangsung di Wonogiri, Karanganyar, dan Tegal. Seluruh minyak goreng yang ditarik dipastikan tidak akan kembali beredar sebagai bahan pangan.
BACA JUGA: Pantau Pasar Jepon, Petugas di Blora Temukan Minyakita Tak Sesuai Volume
Joko menjelaskan minyak tersebut akan dialihkan menjadi Used Cooking Oil (UCO) untuk kebutuhan industri.
Ia juga menegaskan keterlibatan PT KMR dalam pendistribusian MinyaKita merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah dalam program bantuan pangan yang telah berlangsung sejak November 2025 dan berlanjut hingga tahun ini. (*)





