SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang mengkritik keras kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat skema opsen yang ramai dikeluhkan warga Jawa Tengah di media sosial. Seruan “Stop Bayar Pajak” pun turut mewarnai jagat maya.
Sebelumnya, pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak pemilik kendaraan di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya.
Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.
Wakil Ketua BPSK Kota Semarang, Ngargono, menilai, ajakan untuk tak membayar pajak imbas opsen PKB itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah muak dengan kebijakan maupun pelayanan dari pemerintah.
“Ya itu sebetulnya menunjukkan bahwa bahwa rakyat itu semua sudah sangat muak dengan dengan pemerintah yang selama ini memberikan pelayanan yang tidak baik kepada rakyatnya,” ujar Ngargono saat beritajateng.tv jumpai di Frontone HK Resort Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.
BACA JUGA: Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah
Ia mengaku sudah melihat potensi gejolak sejak dua tahun lalu, ketika skema opsen mulai disiapkan. Ngargono pun menyayangkan keputusan Pemprov Jawa Tengah mencari ceruk pendapatan dengan menambahkan beban pajak yang mesti warga bayarkan.
“Saya sudah melihat indikasi itu dua tahun yang lalu, tahun 2025 itu kan sudah ada opsennya. Ini menurut saya memang kurang ajar, di sisi lain masyarakat ini sedang enggak baik-baik saja, tetapi pemerintah dengan seenaknya menaikkan pajak,” tehas dia.
Menurut Ngargono, opsen yang selama ini menjadi dalih pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota tidak relevan bagi masyarakat.
“Mereka [Pemprov] berdalih ini bagiannya kota, ini bagiannya provinsi dan sebagainya. Tapi masyarakat kan berpikiran enggak begitu. Hasil akhir angka yang dibayar itu yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lah itu yang salah,” ujarnya.
Tak cuma itu, Ngargono pun turut menilai kenaikan sekitar 16 persen tersebut sangat memberatkan warga. “Sangat memberatkan, sangat memberatkan,” kata dia.
Tak Cuma Kritik Opsen PKB, BPSK Kota Semarang Singgung Administrasi Samsat yang Sulitkan Wajib Pajak
Selain mengkritik kebijakan opsen, Ngargono juga menyoroti pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dinilainya belum memuaskan.
Menurutnya, pemerintah kerap menyebut ada potensi 15 hingga 20 persen kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Namun, ia menilai persoalannya bukan semata pada kepatuhan warga.
“Mereka selalu bilang ada potensi 20 persen kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak. Tapi mereka lupa, dalam memberikan pelayanan itu masih jauh dari harapan kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan syarat pembayaran pajak yang mewajibkan membawa KTP sesuai nama di STNK.
BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan
“Orang sudah sadar mau membayar pajak walaupun itu bukan atas namanya, mereka sudah mau setor uang ke pemerintah. Ya jangan susah-susahkan,” terang dia.
Ngargono bahkan menyinggung praktik pungli dalam pembayaran pajak. Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin mencapai target pendapatan, maka harus permudah pelayanan tanpa melanggar koridor hukum.
“Yang menyakitkan karena ternyata yang enggak bawa KTP pun bisa dilayani dengan memberikan sogokan tertentu. Ini yang menurut saya enggak patut. Untuk mencapai target itu permudah pelayanan, permudah persyaratan, yang penting tetap pada koridor legal, bukan curian, bukan bermasalah,” ujarnya.
BPSK Sebut Ada Kepanikan Pemprov Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah atau TKD
Ngargono juga menyoroti logika kenaikan pajak di tengah nilai kendaraan yang setiap tahun mengalami depresiasi. Ia menduga alasan pengambilan kebijakan ini lantaran kondisi fiskal daerah yang tertekan.
“Yang menyebabkan masyarakat mengeluh itu kan begitu, logikanya nilainya [kendaraan] turun ya pajaknya menurun. Dugaan saya pemerintah ini dalam kondisi panik karena bantuan dari pemerintah pusat atau bagi hasil tidak seperti tahun-tahun sebelumnya sehingga yang paling gampang adalah menaikkan pajak,” papar dia.
Namun, menurutnya cara tersebut tidak tepat. Ia menyarankan pemerintah lebih fokus menggali potensi kendaraan yang belum membayar pajak. Ngargono turut mengkritik proses balik nama kendaraan yang dinilai berbelit dan mahal.
“Kalau memang ada 15 sampai 20 persen kendaraan yang tidak bayar pajak, itulah yang mestinya harus dikejar, tapi tetap dimanusiakan. Dalam mengurus balik nama ini rentetannya banyak sekali. Ada biaya sesuai peraturan Kapolri, BPKB baru, blangko STNK baru, plat nomor baru, harus cari surat rekomendasi ke sana ke sini. Itu yang membuat orang enggan,” jelas Ngargono.
BACA JUGA: Kaget dan Harus Ngirit, Kisah Warga Jateng saat Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat proses yang cepat dan sederhana agar masyarakat terdorong untuk patuh.
“Saya datang, dalam 10 menit kendaraan sudah balik nama atas nama saya, saya bayar pajaknya selesai. Itu masyarakat pasti berbondong-bondong. Tapi ini memang tidak diinginkan oleh mereka yang memberikan pelayanan,” ujarnya.
Menanggapi dalih Pemprov bahwa kenaikan terjadi karena tahun sebelumnya ada pemutihan, Ngargono menilai alasan tersebut tidak tepat. Ia menegaskan kebijakan semacam ini justru berpotensi membuat warga yang selama ini patuh menjadi kecewa.
“Itu menurut saya enggak masuk akal. Kalau bicara tahun kemarin ya jangan ungkit-ungkit dengan tahun ini. Jangan sampai yang sudah patuh pajak ini malah terbebani. Akhirnya orang jadi malas. ‘Ngapain saya bayar pajak?’” pungkas Ngargono. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





