SEMARANG, beritajateng.tv – Gencarnya investasi asing yang masuk ke Jawa Tengah memunculkan kekhawatiran baru di kalangan buruh.
Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menilai pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), agar tidak menyingkirkan warga lokal dari peluang kerja.
Koordinator Jaringan ABJaT sekaligus Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah.
“Yang pertama gini, terkait investasi kami mendukung investasi, karena investasi masuk roda tenaga kerja terserap, roda perekonomian jalan. Cuma investasi ini jangan menjadi sebuah investasi yang taklid buta,” ujar Aulia saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, tenaga kerja asing yang masuk harus benar-benar memiliki keahlian yang dibutuhkan dan tidak menyingkirkan warga sekitar dari lapangan kerja.
“Artinya terkait TKA ya harus benar-benar dilihat skill-nya, yang kedua adalah jangan sampai warga sekitar yang ada investasi itu justru tergeser dengan TKA,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aulia turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap arus masuk TKA di Jawa Tengah. Ia menyinggung dugaan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sempat mencuat, yang mana sejumlah TKA bekerja sebelum izin resminya keluar.
“Saat ini kan terjadi permasalahan juga di Kemenaker. Bagaimana perizinan tenaga kerja yang kemarin juga akhirnya kebobolan ya, surat izinnya tidak keluar tapi dia kerja dulu. Ternyata di situ ada lingkaran korupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim
Ia menilai, kebijakan pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law membuat mekanisme perizinan TKA semakin longgar. Jika sebelumnya TKA wajib memiliki izin kerja terlebih dahulu, kini mereka bisa masuk dan baru melakukan pemberitahuan kepada kementerian.
“Dulu kan ada satu TKA untuk transfer knowledge ke 10 orang tenaga lokal. Tapi sekarang pasca Omnibus Law itu dibebaskan, dia masuk dulu ya kan baru pemberitahuan kepada kementerian. Regulasi itu yang menjadi pemicu TKA ini sampai tidak kedeteksi,” ujarnya.
Aulia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan gelombang TKA ilegal yang tidak tercatat secara resmi, terutama di sektor padat modal. Ia menyebut, lemahnya pengawasan dapat menggeser tenaga kerja lokal dari kesempatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Ini berbahaya sebenarnya kalau tidak ada pengawasan TKA ini.. Kita lemah dalam penegakan hukumnya. Khawatir kami justru banyak TKA ilegal yang menggeser terhadap kerja lokal,” katanya.
Soroti kasus di Cilacap, Aulia sebut buat gorong-gorong pakai jasa TKA
Aulia menyebut, data internal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan jumlah TKA di sektor padat modal di Jawa Tengah bersifat fluktuatif. Salah satu contoh yang pernah ditemukan, kata dia, adalah keterlibatan pekerja asing dalam proyek infrastruktur di Cilacap.
“Dulu pernah kita temukan zamannya pemerintah yang dulu. TKA di PLTU Cilacap itu memang sampai dengan pembuatan gorong-gorong saja dia pakai TKA Tiongkok,” ujarnya.
Saat ini, ABJaT bersama KSPI tengah melakukan pendataan ulang terhadap jumlah TKA yang bekerja di sektor padat modal di Jawa Tengah. Aulia menilai, kondisi di sektor padat karya relatif lebih aman karena proporsi TKA kecil, namun sektor energi, gas, dan minyak tetap rawan pekerja asing susupi tanpa izin lengkap.
“Kalau padat karya cenderung masih kecil ya. Tapi kalau padat modal yang kayak Cilacap itu lebih kepada gas, minyak, segala macam. Itu yang dulu pernah punya pengalaman,” terangnya.
Lebih jauh, ia juga menanggapi klaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyebut penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 200 ribu orang hingga triwulan III 2025. Menurutnya, angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Makanya kami menyampaikan bahwa harus by data. By data itu bukan hanya dari versi kementerian, pemerintah, tapi juga dari stakeholder. Kalau menurut kami penyerapan itu harus dilihat dulu, apakah memang formal atau informal,” ujarnya.
BACA JUGA: Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Penjualan Aset
Ia menilai, verifikasi penting untuk memastikan bahwa data penyerapan tenaga kerja benar-benar mencerminkan pekerja lokal, bukan termasuk TKA. Aulia berharap pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas dalam mengawasi investasi asing di Jawa Tengah.
Dalam hematnya, investasi seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan, bukan justru membuka pintu bagi eksploitasi dan penggusuran tenaga kerja lokal.
“Kalau gebyur uyah semuanya masuk, ya itu maksud saya harus kita biasakanlah by data,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





