SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, media sosial gempar dengan video tingkah laku seorang pria bernama Yudo Andreawan (YA). Ramai beredar puluhan video yang berisi kemarahan YA di berbagai tempat layanan publik. Kemudian terungkap fakta bahwa YA juga melakukan tindakan stalking atau penguntitan terhadap seorang dokter gigi.
“Saya kenal baik dengan perempuan yang dijadikan obsesi sama YA. Pernah sampai YA datang ke klinik teman saya itu, obrak-abrik kliniknya untuk dapetin nomor hp teman saya. Banting barang2 disana, ngejebolin tembok klinik, sampai ngeludahin perawat dan admin disana,” tulis @mariska_drg
Belakangan Yudo Andreawan mengakui ia sedang melakukan terapi gangguan kejiwaan. Lantas, bagaimana tindakan penguntitan di mata hukum?
Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Ali Masyhar Mursyid menyebut tindak penguntitan oleh Yudo Andreawan bisa kena jerat hukum pidana. Yaitu ketika menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Ali menjelaskan, bahwa dahulu pernah ada pasal yang bisa menjerat penguntit yaitu Pasal 335 (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, Pasal 335 KUHP (1) telah batal berdasarkan Putusan dengan Nomor 1/PUU-XI/2013.
“Secara khusus, tindak pidana stalking atau penguntitan dengan mengikuti orang lain, mengawasi orang lain, dan kemudian mencari infromasi-informasi terkait orang lain, secara legal formal tidak ada (hukumnya) setelah tak ada Pasal 335 (1) KUHP,” jelas Ali kepada beritajateng.tv, Sabtu 15 April 2023.
Ali menekankan bahwa korban dapat melaporkan aksi penguntitan, akan tetapi berdasarkan akses perbuatannya. Yaitu seperti melakukan ancaman, intimidasi, teror, dan lain sebagainya.
Dalam ilmu hukum, kata Ali, terdapat syarat agar suatu tindakan merupakan tindak pidana. Syarat yang harus ada antara lain: perbuatan bersifat melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana; dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu.
“Jadi untuk bisa menjadi suatu bentuk pidana, itu nantinya bukan tindak pidana penguntitan, tetapi tindak pidana yang bisa masuk ke mana nih, yang syaratnya ada tiga itu,” ujarnya.
Bagaimana Jika Pelaku Alami Gangguan Jiwa?
Namun, masalah lain muncul ketika pelaku mengalami gangguan jiwa. Dalam Pasal 44 (1) KUHP terdapat alasan penghapus pidana bernama alasan pemaaf. Berdasarkan pasal tersebut, ketika seseorang dalam gangguan jiwa tidak dapat terkena pidana.
“Tapi kemudian yang perlu kita sadari, yang menentukan seseorang terdapat gangguan jiwa bukan penegak hukum, tapi orang yang memiliki ahli pada bidang itu yaitu psikolog dan psikiater. Psikolog dan psikiaterlah yang kemudian memberikan keterangan,” katanya.
Untungnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHP, hakim dapat meminta pelaku untuk dibawa ke rumah sakit jiwa ketika membahayakan korban atau orang lain pada kemudian hari.
Terakhir, Ali yakin hukum tetap melindungi dan berpihak pada korban, meskipun secara aturan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Namun masih ada pasal-pasar lain yang bisa menjerat pelaku penguntitan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





