Politik

Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi

×

Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini
KPU Rekapitulasi
Suasana rapat pleno terbuka saat dokumen Kabupaten Purbalingga diperlihatkan ke publik di Aula KPU Jateng, Rabu, 6 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 6 Maret 2024.

Rekapitulasi sekaligus penetapan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang. Adapun rekapitulasi ini berlangsung selama 3 hari, mulai Rabu, 6 Maret 2024 hingga Jumat, 8 Maret 2024.

Dibuka langsung oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, rekapitulasi hari pertama mencakup 9 kabupaten/kota. Adapun kabupaten/kota itu ialah Purbalingga, Kota Salatiga, Kota Magelang, Rembang, Batang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Banyumas, dan Wonogiri.

Handi menuturkan, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota se-Jateng telah selesai 100 persen. Menurut keterangannya, Kabupaten Demak dan Brebes menjadi yang terakhir mengumpulkan berkas lantaran ada Pemilu susulan akibat banjir.

“Rekapitulasi ini diakumulasikan, kemudian disahkan di tingkat provinsi pada akhir pleno dengan sebuah keputusan perolehan suara DPRD Provinsi,” ujar Handi usai rapat pleno terbuka berlangsung.

Untuk suara DPR RI, DPD RI, dan Pilpres, akan berlangsung rekapitulasi di tingkat nasional.

“Rekapitulasinya itu di tingkat nasional, jadwal paling akhir 20 Maret. Selesai di Provinsi Jateng kan tanggal 8 Maret, kami akan lakukan rekap di Jakarta kira-kira setelah tanggal 10 Maret,” sambung Handi.

BACA JUGA: Rekapitulasi Usai, Ini Prediksi Caleg Lolos Pileg DPRD Dapil Kota Semarang 4, Dyah Tunjung Tertinggi

KPU Jateng alami kendala rekapitulasi

Selama perhitungan tahap satu berlangsung, terdapat 2 kabupaten/kota yang sudah dibacakan, yakni Purbalingga dan Salatiga.

Pihaknya membenarkan ada caleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia di Purbalingga. Sehingga, lanjut Handi, suara untuk caleg itu akan masuk ke partai politik. Dalam proses tersebut, Handi menuturkan sempat terjadi kendala di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Ada caleg yang meninggal dunia, yang mana ketentuannya itu kalau [caleg TMS] dapat suara, suaranya masuk ke partai. Kendala itu terjadi saat pembetulan rekap kecamatan dan kabupaten. Sehingga tadi catatannya adalah terkait pembetulan, kalau calonnya meninggal nanti suaranya masuk partai,” bebernya.

Kendala itu tak lepas dari proses administrasi di tingkat kecamatan yang masih ada kekeliruan. Namun, Handi mengaku data tersebut sudah KPU Kabupaten/Kota bersangkutan perbaiki.

“Administrasi di tingkat kecamatan masih ada yang keliru. Salatiga tidak ada persoalan, paling tadi soal listrik mati,” tandas Handi.

BACA JUGA: Prediksi Daftar Nama 50 Calon Legislatif Terpilih di DPRD Kota Semarang Hasil Rekapitulasi Suara

Prabowo-Gibran tertinggi di Purbalingga

Purbalingga menjadi kabupaten pertama yang KPU Provinsi Jateng bacakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasilnya.

Sementara itu, jumlah DPT Purbalingga yang KPU bacakan ialah 772.268 pemilih. Sedangkan DPT yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 624.780.

Untuk hasil Pilpres, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, menguasai perolehan suara di Purbalingga dengan 303.843 suara.

Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud cukup tertinggal jauh dengan 216.687 suara. Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin pun hanya memperoleh 81.055 suara di wilayah ini. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp