Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi

×

Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini
KPU Rekapitulasi
Suasana rapat pleno terbuka saat dokumen Kabupaten Purbalingga diperlihatkan ke publik di Aula KPU Jateng, Rabu, 6 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 6 Maret 2024.

Rekapitulasi sekaligus penetapan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang. Adapun rekapitulasi ini berlangsung selama 3 hari, mulai Rabu, 6 Maret 2024 hingga Jumat, 8 Maret 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dibuka langsung oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, rekapitulasi hari pertama mencakup 9 kabupaten/kota. Adapun kabupaten/kota itu ialah Purbalingga, Kota Salatiga, Kota Magelang, Rembang, Batang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Banyumas, dan Wonogiri.

Handi menuturkan, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota se-Jateng telah selesai 100 persen. Menurut keterangannya, Kabupaten Demak dan Brebes menjadi yang terakhir mengumpulkan berkas lantaran ada Pemilu susulan akibat banjir.

“Rekapitulasi ini diakumulasikan, kemudian disahkan di tingkat provinsi pada akhir pleno dengan sebuah keputusan perolehan suara DPRD Provinsi,” ujar Handi usai rapat pleno terbuka berlangsung.

Untuk suara DPR RI, DPD RI, dan Pilpres, akan berlangsung rekapitulasi di tingkat nasional.

“Rekapitulasinya itu di tingkat nasional, jadwal paling akhir 20 Maret. Selesai di Provinsi Jateng kan tanggal 8 Maret, kami akan lakukan rekap di Jakarta kira-kira setelah tanggal 10 Maret,” sambung Handi.

BACA JUGA: Rekapitulasi Usai, Ini Prediksi Caleg Lolos Pileg DPRD Dapil Kota Semarang 4, Dyah Tunjung Tertinggi

KPU Jateng alami kendala rekapitulasi

Selama perhitungan tahap satu berlangsung, terdapat 2 kabupaten/kota yang sudah dibacakan, yakni Purbalingga dan Salatiga.

Pihaknya membenarkan ada caleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia di Purbalingga. Sehingga, lanjut Handi, suara untuk caleg itu akan masuk ke partai politik. Dalam proses tersebut, Handi menuturkan sempat terjadi kendala di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Tinggalkan Balasan