PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan. Tujuannya, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa.
Misalnya, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.
Saat pengukuhan, berlangsung pula penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora. Dalam hal ini, terwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
BACA JUGA: Video Ibu-ibu PKK Blora Bersihkan Lapangan Kridosono, Temukan Banyak Tusuk Sate
Sesuai Regulasi
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menerangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Yayuk meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dramatis! Evakuasi Jari Bocah TK Terjepit Lubang Kursi Besi di Blora
Rincian perpanjangan masa jabatan Kades
Yayuk memerinci, Kepala Desa yang turut pengukuhan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (tambah 2 tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.
Berikutnya, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.
Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
Selain itu, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dalam pimpinan Pj Kepala Desa. Di antaranya: Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo.
Kemudian, ada satu desa yang Pelaksana Tugas Kepala Desa jabat, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi