BLORA, beritajateng.tv – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, Arief Rohman,.
Dengan demikian masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu, 23 Juni 2024.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” ujar Bupati Blora.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting. Yakni, sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, juga mesti lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Orang nomor satu di Blora itu juga meminta agar Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
“Mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang ada. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora, minta tetap harus menyinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Meskipun, desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya.
Untuk itu Bupati mengajak seluruh Kades untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun.
Tentunya, hal itu melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta menyusunnya secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
BACA JUGA: Koordinasi Bareng 2 Kecamatan, FKKS Blora: Perlu Tingkatkan Komunikasi dengan Tim Teknis
Bupati langsung beri arahan kepada para kepala desa di Blora
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera melakukan koordinasi antarkepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini, kata Arief, apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah. Sehingga, para Kepala Desa mesti membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi), dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
”Tolong kami titip bisa terus koordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Arief.
Selanjutnya, ia juga meminta agar penggunaan anggaran desa dapat transparan. Yaitu, sesuai asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya.
Juga, program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa, imbuh Arief, untuk segera melakukan koordinasi.
PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan. Tujuannya, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa.
Misalnya, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.
Saat pengukuhan, berlangsung pula penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora. Dalam hal ini, terwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
BACA JUGA: Video Ibu-ibu PKK Blora Bersihkan Lapangan Kridosono, Temukan Banyak Tusuk Sate
Sesuai Regulasi
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menerangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Yayuk meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dramatis! Evakuasi Jari Bocah TK Terjepit Lubang Kursi Besi di Blora
Rincian perpanjangan masa jabatan Kades
Yayuk memerinci, Kepala Desa yang turut pengukuhan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (tambah 2 tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.
Berikutnya, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.
Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 perpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
Selain itu, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dalam pimpinan Pj Kepala Desa. Di antaranya: Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo.
Kemudian, ada satu desa yang Pelaksana Tugas Kepala Desa jabat, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





