SEMARANG, beritajateng.tv – Kuota mulai terpenuhi, masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Kota Semarang tingkat SD telah berakhir. Berdasarkan peraturan yang berlaku, siswa wajib melakukan pendaftaran ulang secara online.
Jika terlewat daftar ulang, maka siswa bersangkutan akan dianggap gugur. Kemudian, jika ada siswa yang gugur maka akan menyisakan kuota sisa.
Sisa kuota tersebut kemudian menjadi perdebatan lantaran berpotensi diperjual-belikan kepada orang tua siswa.
Untuk mencegah terjadinya praktik jual-beli kursi, Ombudsman Jawa Tengah akan mengambil kebijakan terkait sisa kuota kursi di PPDB. Yakni, sisa kuota akan dialihkan ke calon siswa dari keluarga tidak mampu.
“Kalau ada bangku yang kosong karena tidak daftar ulang maka sekolah prioritaskan ke warga tidak mampu,” tekan Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 26 Juni 2024.
Begitu pula jika ada kuota yang tersisa akibat alasan lain. Menurut Siti, untuk mengantisipasi adanya praktik jual-beli kursi pasca-PPDB, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala.
Salah satunya melalui pencocokan daftar nama siswa di sistem PPDB awal dengan daftar nama siswa paska daftar ulang nanti.