Jateng

Reformasi Peradilan: Hamdan Zoelva Minta Negara Serius Pikirkan Nasib dan Integritas Hakim

×

Reformasi Peradilan: Hamdan Zoelva Minta Negara Serius Pikirkan Nasib dan Integritas Hakim

Sebarkan artikel ini
MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva saat ditemui di Menara Universitas Semarang (USM). Jumat, 7 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai perlunya langkah serius negara dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menjaga integritas dan independensi hakim.

Ia menegaskan, upaya tersebut tak bisa hanya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), melainkan harus melibatkan Komisi Yudisial (KY) secara lebih kuat dan strategis. Menurut Hamdan, hakim memiliki dua tanggung jawab utama di mata publik.

“Pertama, memutuskan perkara dengan benar sesuai hukum. Kedua, memastikan putusannya tidak terpengaruhi oleh faktor luar,” ujarnya usai seminar nasional Reformasi Peradilan Mewujudkan Hakim Profesional dan Berintegritas di Gedung Menara Universitas Semarang pada Jumat, 7 November 2025.

Namun, dua hal mendasar ini sulit terwujud jika negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan karier yang jelas bagi para hakim.

“Negara harus memikirkan nasib hakim, termasuk karier, pembinaan, kesejahteraan, remunerasi, dan pengamanannya,” tegas Hamdan.

BACA JUGA: Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice

Ia berpendapat, pengelolaan aspek non-yudisial tersebut sebaiknya tidak berada langsung di bawah Mahkamah Agung, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga peradilan.

“Masalah non-teknis yudisial harus dikeluarkan dari Mahkamah Agung dan diberikan kepada Komisi Yudisial,” jelasnya.

Menurutnya, Komisi Yudisial harus di beri kewenangan untuk mengatur beberapa hal. Yakni remunerasi, karier, dan perlindungan bagi hakim, agar mereka bisa fokus memutuskan perkara dengan adil.

Selain soal kesejahteraan, Hamdan juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan KY. Ia menilai independensi hakim memang penting, tetapi juga dapat menjadi pedang bermata dua.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan