“Independensi bisa menjadi perisai bagi hakim, tapi juga bisa jadi alasan untuk membenarkan kesalahan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan, pengawasan oleh Komisi Yudisial harus di perkuat agar integritas peradilan tetap terjaga.
“Untuk menjaga integritas hakim dan memperbaiki lembaga peradilan, negara harus serius memikirkan pembentukan sistem yang menempatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga utama dalam pembinaan dan pengawasan hakim,” tutup Hamdan.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USM, Muhammad Junaidi juga mengakui bahwa persoalan hakim ini menjadi penting. Hal ini karena segala masalah di Indonesia ini bermuara pada profesi tersebut.
“Mereka ini pintu masuk saja, karena ada banyak unsur advokat, kepolisian peradilan. Tapi ujung-ujungnya tetap masuk pada hakim,” ujar Junaidi.
BACA JUGA: Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo
Dian Rositasari, Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera, menuturkan persoalan hakim yang muncul dipengaruhi oleh ketegangan yang kerap terjadi antara Komisi Yudisial (KY)dengan MA.
“Maka kita perlu melihat seperti apa pola relasi antara KY dengan MA. Karena pola seleksi hakim tidak jelas. Seleksi ditentukan peraturan dari banyak unsur,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila









