SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah mahasiswa rantau di Kota Semarang terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Pasalnya, mereka belum melakukan pindah memilih sebagai syarat masuk dalam daftar pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat tinggal di Kota Semarang.
Sebenarnya, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 di luar TPS alamat aslinya. Hanya saja, sejumlah syarat tertentu harus dipenuhi paling lambat 15 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebutlah yang memberatkan sejumlah mahasiswa untuk menggunakan hak suaranya. Seperti yang dirasakan Bagus Satria, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang asal Lamongan, Jawa Timur.
Bagus mengatakan, ia mungkin tidak dapat berpartisipasi pada Pilpres 2024 ini lantaran tidak sempat pulang mengurus kepindahan. Selain itu, ia yang saat ini sedang magang kuliah hanya mendapat jatah libur selama satu hari saja.
“Kalau misal bisa nyoblos di sini (Semarang) dan syarat ketentuannya jelas atau nggak ribet ya di sini saja, tapi kalo ngurus persyaratannya nggak jelas dan ribet golput saja lah,” kata Bagus kepada beritajateng.tv, Rabu, 10 Januari 2024.
BACA JUGA: Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024
Lebih lanjut, Bagus mengaku tidak terlalu keberatan jika hak suaranya hangus begitu saja. Menurutnya, satu suara darinya tak begitu mempengaruhi hasil Pemilu nantinya.
“Penting nggak ada yang mengatas namakan aku terus milih salah satu paslon,” imbuhnya.