Hukum & Kriminal

Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Sidang Kode Etik

×

Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual HMI Unissula
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 9 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan merekam Polwan di kamar mandi asrama SPN Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan tersebut pihaknya ambil dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” ujar Artanto dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masiswa HMI Unissula Masih Tahap Klarifikasi, Polda Jateng Periksa Saksi

Artanto menyebut, dalam putusan tersebut, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu BTS berupa mutasi yang bersifat demosi dalam jangka waktu panjang.

“Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” imbuhnya.

Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik

Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas institusi. Termasuk dalam kasus yang menjerat Briptu BTS.

“Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat Polri,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi yang tersebut telah melalui pertimbangan dalam sidang etik.

“Pemberian sanksi berat ini setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, langkah tersebut sebagai upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri,” imbuh Artanto.

Polda Jawa Tengah, lanjut Artanto, berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal terhadap anggotanya.

“Setiap anggota yang melanggar akan polisi tindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin masyarakat percaya,” katanya.

Langgar Aturan Etik Polri, Kasus Berawal dari Laporan September 2025

Dalam kasus ini, perbuatan Briptu BTS dinilai melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam regulasi internal Polri.