Artanto menyebut, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini bermula pada September 2025, Brigadir SP melaporkan Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN,” kata Artanto.
BACA JUGA: Polda Jateng Siapkan Travel Assistant SiPolan, Pantau Lalu Lintas hingga Chat Langsung dengan Petugas
Setelah laporan pihaknya terima, Unit Provos melakukan klarifikasi dan pendalaman awal sebelum penanganan pihaknya limpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025.
Kini, selain sanksi demosi, Briptu BTS juga menjalani penempatan khusus selama 20 hari sesuai putusan sidang kode etik. (*)
Editor: Farah Nazila





