Hukum & Kriminal

Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Sidang Kode Etik

×

Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual HMI Unissula
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 9 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Artanto menyebut, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini bermula pada September 2025, Brigadir SP melaporkan Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN,” kata Artanto.

BACA JUGA: Polda Jateng Siapkan Travel Assistant SiPolan, Pantau Lalu Lintas hingga Chat Langsung dengan Petugas

Setelah laporan pihaknya terima, Unit Provos melakukan klarifikasi dan pendalaman awal sebelum penanganan pihaknya limpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025.

Kini, selain sanksi demosi, Briptu BTS juga menjalani penempatan khusus selama 20 hari sesuai putusan sidang kode etik. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp