Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sirekap Sempat Eror 24 Jam Lebih, KPU RI Akui Hentikan Sementara untuk Proses Ini

×

Sirekap Sempat Eror 24 Jam Lebih, KPU RI Akui Hentikan Sementara untuk Proses Ini

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi Sirekap
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. (ant)

“Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI. Alasannya sistem Sirekap error. Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA: Tanggapi Sistem Perhitungan Suara Baru ‘Sirekap’, TPN Ganjar-Mahfud: Kami Percaya Sumpah KPU

Padahal, lanjut Said, Sirekap dan proses rekapitulasi suara merupakan dua tahap berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.

Ia menjelaskan Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik. Yakni, keterbukaan atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak masyarakat ketahui.

“Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan KPU,” ujarnya.

Said menilai apabila muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata-mata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil Pemilu. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan