“Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI. Alasannya sistem Sirekap error. Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA: Tanggapi Sistem Perhitungan Suara Baru ‘Sirekap’, TPN Ganjar-Mahfud: Kami Percaya Sumpah KPU
Padahal, lanjut Said, Sirekap dan proses rekapitulasi suara merupakan dua tahap berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.
Ia menjelaskan Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik. Yakni, keterbukaan atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak masyarakat ketahui.
“Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan KPU,” ujarnya.
Said menilai apabila muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata-mata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil Pemilu. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi