Nasional

Kamu Pemudik dan Penyedia Jasa Transportasi? Pahami Alur Rekayasa Mudik Ini!

×

Kamu Pemudik dan Penyedia Jasa Transportasi? Pahami Alur Rekayasa Mudik Ini!

Sebarkan artikel ini
rekayasa mudik 2023 | Program Hibah Dana Daerah
Ilustrasi jalan daerah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Libur menyambut hari raya Idul Fitri 2023 sudah di depan mata. Sejumlah masyarakat khususnya perantau tentunya bersiap melakukan rutinitas tahunan yakni mudik. Namun, ada beberapa skenario atau rekayasa mudik 2023 yang harus kita pahami agar perjalanan menjadi lancar, Jumat (14/4/2023).

Implementasi rekayasa mudik 2023 di jalan tol untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang selama masa lebaran 2023. Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub RI, jumlah pemudik mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.

Menurut Hendro Sugiatno, Dirjen Hubdat RI menuturkan tujuan rekayasa mudik 2023 yakni mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional. Selain itu, memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama musim liburan lebaran 2023.

“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran. Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan menuju pelabuhan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Dirjen Hubdat RI melalui website resmi Kementerian Perhubungan RI.

Melalui laman website Dinas Perhubungan RI, ada beberapa rekayasa mudik 2023 yang bisa menjadi pedoman. Berikut realisasinya di tahun ini.

Rekayasa Mudik 2023: Mulai dari One Way Sampai dengan Penundaan Keberangkatan

1. Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil-genap berlaku secara serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Untuk ketentuan waktunya, mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian hari Rabu, Kamis, Jumat (19, 20, 21 April 2023) pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

2. Satu Arah (One Way)

Dirjen Hendro menyebut implementasi rekayasa mudik 2023 yakni sistem satu arah (one way) berlaku mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

a) Hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

b) Hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

c) Hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan

d) Hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

3. Contra Flow

Penerapan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di waktu yang sama dengan one way. Akan tetapi, jalurnya berbeda, mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek. Secara detail, contra flow berlaku mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Lebih lanjut di hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Lalu hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selain adanya rekayasa mudik 2023, hadir pula pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik 2023. Aturan tersebut berlaku pada ruas jalan nasional.

Aturan tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Selain itu, adanya pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp