SEMARANG, beritajateng.tv – Rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar telah selesai. Total, terdapat 43 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang melibatkan saksi maupun tersangka, Aipda Robig Zaenudin.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, rekonstruksi berlangsung di enam lokasi berbeda. Yaitu di Jrakah, Pusponjolo, Simongan, hingga terakhir di Kalipancur.
Ia menyebut, rekonstruksi memuat reka adegan mulai dari saat saksi berkumpul untuk melakukan tawuran atau perkelahian hingga penembakan oleh Aipda Robig.
“Dimulai dari anak-anak berkumpul bersama teman-temannya di suatu lokasi, kemudian berpindah ke lokasi lain, dan mereka pada satu titik lokasi tertentu di Simongan mereka melaksanakan perkelahian,” kata Artanto usai rekonstruksi.
BACA JUGA: Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig
Berdasarkan rekonstruksi, lanjut Artanto, perkelahian antar kelompok atau tawuran terbukti tidak terjadi. Alasannya, karena salah satu kelompok mengeluarkan senjata tajam atau celurit.
Setelah itu, reka adegan berlanjut saat para saski mengambil senjata untuk melakukan aksi kejar-mengejar menggunakan sepeda motor. Hingga akhirnya mereka berpapasan dengan Robig yang pada saat bersamaan melintas di depan minimarket di Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
“Salah satu rombongan dari yang di kejar itu berhasil menghilang di salah satu gang dan kelompok yang mengejar balik kanan, melintas kembali Aipda R, dan di situlah peristiwa penembakan terjadi,” jelas Artanto.
Rekonstruksi berjalan sesuai BAP
Lebih lanjut, Artanto memastikan jika rekonstruksi berjalan terbuka tanpa menutupi-nutupi fakta yang ada. Ia juga menegaskan jika rekonstruksi berlangsung sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, saksi yang merupakan anak di bawah umur mampu melakukan reka adegan tanpa memberikan sanggahan.
“Mereka semua melaksanakan kegiatan secara normal. Mereka menyebutkan posisinya di mana, bawaannya apa, kendaraannya apa. Semua lengkap, jadi tidak ada di tutupi semua normal,” tekannya.
BACA JUGA: Sempat Datangi Polda, Keluarga Gagal Ambil Barang Pribadi Milik Gamma yang Tak Jadi Barang Bukti
Kendati demikian, Artanto menyebut jika reka adegan semakin membuktikan bahwa Robig melakukan extra judical killing. Ia melakukan tembakan yang mana semestinya tidak ia lakukan.
“Dia melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, perbuatan yang berlebihan seharusnya tidak perlu ditembakkan ke anak-anak tersebut. Walaupun anak-anak dikira begal karena tidak membahayakan aipda R, ini koreksi buat yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





