SEMARANG, 27/11 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pastikan Pasar Johar Relokasi yang menempati lahan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), merupakan pasar liar.
Hal itu karena perjanjian sewa pada lahan tersebut sudah habis pada Januari 2022 lalu. Pemkot Semarang juga tak lagi memungut retribusi di Pasar Johar Relokasi.
“Karena izin sudah selesai dan tidak ada retribusi, jadi Pasar Johar Relokasi merupakan pasar liar,” ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Minggu (27/11).
Ia menerangkan, usai Pasar Johar terbakar pada 2015, Pemkot Semarang menyewa lahan MAJT. Lahan yang disewa untuk menampung sementara pedagang Pasar Johar.
Di lahan MAJT Pemkot Semarang juga membangun lapak untuk pedagang. “Bangunan pasar merupakan aset milik Pemkot Semarang, namun lahan milik MAJT,” paparnya.