Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Resmi! Dico-Ali Gagal Ikuti Pilkada Kendal, Bawaslu: Tolak Semua Permohonan

×

Resmi! Dico-Ali Gagal Ikuti Pilkada Kendal, Bawaslu: Tolak Semua Permohonan

Sebarkan artikel ini
Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar
Bupati Kendal Dico Ganinduto. (Ellya/beritajateng.tv)

KENDAL, beritajateng.tvBawaslu Kendal memutusan menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin (Dico – Ali) pada Pilkada Kendal 2024.

Ini berarti, Dico – Ali ternyatakan tak sah sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Kendal 2024.

Adapun gugatan Dico – Ali ini Bawaslu tolak setelah proses selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup hingga terbuka yang berlangsung lebih dari sekali.

Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Bawaslu Kendal menyebut bahwa penolakan gugatan terlaksana atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,”

“Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Minta Dico – Ali Lolos Maju Pilkada

Alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan