Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.
“Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak pembacaan keputusan,” terangnya.
Sebagai informasi, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin serta pihak terkai Benny Karnadi tidak hadir dalam persidangan terbuka ini.
Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
BACA JUGA: Hari Pertama Musyawarah Terbuka Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Dico Tak Hadir
Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu bersikap netral dalam mengambil keputusan di sidang ini. (*)