SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Polsek Tegal Selatan Aiptu Nuridin resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Polri menyatakannya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang berlangsung di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Jumat, 10 Juli 2026, Nuridin terbukti menjalin hubungan layaknya suami istri dengan perempuan berinisial MAN saat masih memiliki istri sah. Ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan tersebut.
Putusan tersebut Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri AKBP Edi Wibowo bacakan usai sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2026 yang masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan Saudari SD diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina, dan mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama,” ujar Edi saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik sekaligus sanksi administratif terhadap Nuridin.
“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Juga penempatan pada tempat khusus selama delapan hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegasnya.
Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan
Selain menyatakan Nuridin terbukti melanggar kode etik profesi Polri, majelis sidang juga menilai tidak terdapat satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya.
“Fakta yang meringankan, tidak ada,” kata Edi.
Sebaliknya, majelis mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan. Menurut hakim, seluruh perbuatan terlaksana secara sadar dan tersengaja, meski Nuridin mengetahui tindakannya bertentangan dengan aturan maupun kode etik Polri.
“Pada saat perbuatan terjadi ia lakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri,” ujar Edi.
Majelis juga menilai Nuridin memahami bahwa tindakannya berpotensi merusak citra institusi kepolisian.





