Jateng

BEM SI Jateng: Penegakan Hukum Harus Menyasar Semua Pihak dalam Kasus Korupsi

×

BEM SI Jateng: Penegakan Hukum Harus Menyasar Semua Pihak dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
bem si jateng
BEM SI Jawa Tengah usai unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, 5 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Tengah mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. Mahasiswa meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Koordinator Wilayah BEM SI Jawa Tengah, Kailani Rizqi, mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di level tertentu. Menurutnya, penyidik harus berani menelusuri seluruh pihak yang dugaan kuat terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang memiliki jabatan dan pengaruh politik.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang berjalan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, tanpa memandang jabatan, afiliasi politik maupun kekuatan ekonomi. Tidak boleh ada satu pun individu yang kebal terhadap hukum,” kata Kailani pada Jumat, 10 Juli 2026.

BACA JUGA: Profil Fatimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral Usai Kritik MBG

BEM SI Jawa Tengah menilai korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi karena berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.

Menurut Kailani, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar aktor utama, jaringan, serta aliran dana yang berada di balik tindak pidana korupsi.

Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga mengingatkan agar tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan. Mereka menilai independensi penyidik harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak menurun.

“Kami mengingatkan bahwa masyarakat sedang menaruh harapan besar kepada Kortastipidkor Polri. Jangan sampai kepercayaan publik luntur karena adanya intervensi, kompromi, atau praktik tebang pilih. Seluruh proses harus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh kepastian hukum,” ujar Kailani.