Hukum & Kriminal

Resmi Dipecat Tidak Hormat, Aiptu Nuridin Terbukti Selingkuh dengan Istri Siri dan Konsumsi Sabu

×

Resmi Dipecat Tidak Hormat, Aiptu Nuridin Terbukti Selingkuh dengan Istri Siri dan Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
aiptu nuridin
Aiptu Nuridin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 10 Juli 2026. (Dokumentasi Bidpropam Polda Jateng/beritajateng.tv)

“Terduga pelanggar menyadari perbuatan tersebut dapat berimplikasi menurunkan citra dan merugikan kelembagaan Polri,” lanjutnya.

Rekam Jejak Pelanggaran Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik turut menyoroti rekam jejak pelanggaran Nuridin selama berdinas sebagai anggota Polri.

Majelis mencatat, kasus yang terputuskan hari ini bukan merupakan pelanggaran pertama.

“Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali,” ungkap Edi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga mengungkap Nuridin pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait kasus minuman keras. Ia kemudian kembali menjalani sidang kode etik akibat menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.

Kasus yang kini diputus menjadi pelanggaran ketiga yang menjerat anggota Polsek Tegal Selatan tersebut selama berdinas di lingkungan Polri.

Aiptu Nuridin Ajukan Banding

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Komisi Sidang mengingatkan Nuridin bahwa ia memiliki hak untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada Nuridin untuk menyampaikan permohonan banding secara tertulis apabila keberatan terhadap putusan.

Usai mendengar amar putusan PTDH, Nuridin menyatakan akan menggunakan hak tersebut.

“Siap mengajukan banding,” jawab Nuridin di hadapan majelis sidang.

BACA JUGA: Vonis Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Hukuman AKBP Basuki 6 Tahun Penjara

Sementara itu, proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap MAN masih tertangani penyidik Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Tengah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp