Hukum & Kriminal

Resmi Dipecat Tidak Hormat, Aiptu Nuridin Terbukti Selingkuh dengan Istri Siri dan Konsumsi Sabu

×

Resmi Dipecat Tidak Hormat, Aiptu Nuridin Terbukti Selingkuh dengan Istri Siri dan Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
aiptu nuridin
Aiptu Nuridin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 10 Juli 2026. (Dokumentasi Bidpropam Polda Jateng/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Polsek Tegal Selatan Aiptu Nuridin resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Polri menyatakannya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang berlangsung di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Jumat, 10 Juli 2026, Nuridin terbukti menjalin hubungan layaknya suami istri dengan perempuan berinisial MAN saat masih memiliki istri sah. Ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan tersebut.

Putusan tersebut Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri AKBP Edi Wibowo bacakan usai sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

“Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2026 yang masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan Saudari SD diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina, dan mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama,” ujar Edi saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik sekaligus sanksi administratif terhadap Nuridin.

“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Juga penempatan pada tempat khusus selama delapan hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegasnya.

Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan

Selain menyatakan Nuridin terbukti melanggar kode etik profesi Polri, majelis sidang juga menilai tidak terdapat satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya.

“Fakta yang meringankan, tidak ada,” kata Edi.

Sebaliknya, majelis mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan. Menurut hakim, seluruh perbuatan terlaksana secara sadar dan tersengaja, meski Nuridin mengetahui tindakannya bertentangan dengan aturan maupun kode etik Polri.

“Pada saat perbuatan terjadi ia lakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri,” ujar Edi.

Majelis juga menilai Nuridin memahami bahwa tindakannya berpotensi merusak citra institusi kepolisian.

“Terduga pelanggar menyadari perbuatan tersebut dapat berimplikasi menurunkan citra dan merugikan kelembagaan Polri,” lanjutnya.

Rekam Jejak Pelanggaran Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik turut menyoroti rekam jejak pelanggaran Nuridin selama berdinas sebagai anggota Polri.

Majelis mencatat, kasus yang terputuskan hari ini bukan merupakan pelanggaran pertama.

“Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali,” ungkap Edi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga mengungkap Nuridin pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait kasus minuman keras. Ia kemudian kembali menjalani sidang kode etik akibat menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.

Kasus yang kini diputus menjadi pelanggaran ketiga yang menjerat anggota Polsek Tegal Selatan tersebut selama berdinas di lingkungan Polri.

Aiptu Nuridin Ajukan Banding

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Komisi Sidang mengingatkan Nuridin bahwa ia memiliki hak untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada Nuridin untuk menyampaikan permohonan banding secara tertulis apabila keberatan terhadap putusan.

Usai mendengar amar putusan PTDH, Nuridin menyatakan akan menggunakan hak tersebut.

“Siap mengajukan banding,” jawab Nuridin di hadapan majelis sidang.

BACA JUGA: Vonis Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Hukuman AKBP Basuki 6 Tahun Penjara

Sementara itu, proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap MAN masih tertangani penyidik Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Tengah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp