Hukum & Kriminal

Resmi Ditahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye

×

Resmi Ditahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye

Sebarkan artikel ini
Pasal Anestesi | tersangka ppds undip
Tersangka dr. Zara Yupita Azra (ZYA) mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan saat keluar dari Kejari Kota Semarang, Kamis 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Kamis 15 Mei 2025 siang.

Ketiga tersangka itu meliputi Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA).

BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka

Pantauan beritajateng.tv, ketiga tersangka keluar mengenakan rompi oranye kemudian masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Semarang tepat pukul 13.00 WIB. Kurang 2 jam setelah Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Kota Semarang, SM dan ZYA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Semarang. Sementara TEN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.

Tak berselang lama, mobil tahahan itu langsung pergi meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum Undip irit bicara, akui akan ikuti prosedur

Kuasa Hukum Undip Agung Utoyo hadir dalam penahanan tersebut. Saat beritajateng.tv jumpai, ia enggan berbicara banyak soal penanganan ketiga tersangka.

Agung mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. “Yang penting kita ikuti prosedur dulu,” ucap Agung singkat.

BACA JUGA: Kecewa Tersangka PPDS Anestesi Malah Lulus Ujian Spesialis, Keluarga Korban: Cabut Gelar Dokternya!

Saat awak media bertanya langkah yang akan pihaknya ambil selaku kuasa hukum, ia tak ingin berkomentar.

“Untuk selebihnya no comment,” pungkas Agung. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp