JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua DPC Kota Semarang, Joko Santoso terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang kader PDI Perjuangan lantaran pemasangan bendera parpol.
Sanksi pemecatan itu terputuskan usai MKP Gerindra menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan anggaran dasar, dalam hal ini ikrar jati diri Partai Gerindra.
“Intinya majelis sudah bersepakat, lima anggota majelis, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Yaitu soal jati diri Partai Gerindra yang harus berprilaku sopan, rendah hati dan disiplin,” ujar Ketua MKP Gerindra, Habiburrokhman usai sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Minggu, 10 September 2023.
Sidang etik dan anggaran dasar MKP Gerindra ini terpimpin oleh Habiburrokhman dan empat anggota majelis. Keempat anggota majelis tersebut yaitu Maulan Bungaran, Rompi Rompas, Yunico Sjahril, dan Sutra Dewi.
Selama satu jam, sidang meminta keterangan terduga pelanggar Joko Santoso dan saksi-saksi secara hybrid. Lalu majelis membandingkannya dengan keterangan tim verifikasi dan investigasi Partai Gerindra yang berada di Semarang.