“Pasti akan masih dibayarkan penuh mulai 1 Januari. RPP sedang diproses,” tuturnya.
Sebelumnya, besaran gaji PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut perhitungan, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp1.560.800. Dengan kenaikan sebesar 8 persen, gaji PNS golongan Ia perkiraan akan mencapai Rp1.685.664 atau naik sebesar Rp124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan. Dengan kenaikan sebesar 8 persen, total gaji PNS golongan IVe tahun 2024 perkiraan akan mencapai kisaran Rp6.373.296, naik sebesar Rp472.096 dari sebelumnya.
Estimasi gaji PNS tahun 2024 usai kenaikan sebesar 8 persen
Berikut adalah estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024 setelah naik 8 persen berdasarkan setiap golongan:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664-Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860-Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944-Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976-Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072-Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136-Rp 4.125.600
BACA JUGA: Wacana Gaji PNS Naik, Anggota DPR RI Khawatir Inflasi
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752-Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580-Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484-Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464-Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844-Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948-Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884-Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976-Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548-Rp 6.373.296
Demikian daftar estimasi besaran gaji PNS tahun 2024 setelah kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan setiap golongan. (*)