Nasional

Resmi Naik 8 Persen Mulai Bulan Ini, Berikut Estimasi Besaran Gaji PNS Tahun 2024, Pensiunan Lebih Besar

×

Resmi Naik 8 Persen Mulai Bulan Ini, Berikut Estimasi Besaran Gaji PNS Tahun 2024, Pensiunan Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
UMP Pengusaha | UMK Jawa Tengah | Upah Buruh | UMK Semarang | Kenaikan Gaji PNS
Ilustrasi gaji dalam amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan diimplementasikan mulai bulan Januari 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengurus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Dalam proses penyelesaian RPP, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan sudah pasti akan terjadi.

Lebih lanjut, besaran kenaikan gaji yakni sebesar 8 persen bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, sementara untuk pensiunan akan naik sebesar 12 persen.

Sementara itu, mengenai tanggal pasti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani pun angkat bicara.

“Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, pembayaran haknya tetap untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Hore! ASN Naik Gaji Tahun 2024, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan tersebut juga menambahkan bahwa RPP mengenai naiknya gaji dari PNS hingga Polri masih dalam tahap proses.

“Pasti akan masih dibayarkan penuh mulai 1 Januari. RPP sedang diproses,” tuturnya.

Sebelumnya, besaran gaji PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut perhitungan, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp1.560.800. Dengan kenaikan sebesar 8 persen, gaji PNS golongan Ia perkiraan akan mencapai Rp1.685.664 atau naik sebesar Rp124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan. Dengan kenaikan sebesar 8 persen, total gaji PNS golongan IVe tahun 2024 perkiraan akan mencapai kisaran Rp6.373.296, naik sebesar Rp472.096 dari sebelumnya.

Estimasi gaji PNS tahun 2024 usai kenaikan sebesar 8 persen

Berikut adalah estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024 setelah naik 8 persen berdasarkan setiap golongan:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664-Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860-Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944-Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976-Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072-Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136-Rp 4.125.600

BACA JUGA: Wacana Gaji PNS Naik, Anggota DPR RI Khawatir Inflasi

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752-Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580-Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484-Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464-Rp 5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844-Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948-Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884-Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976-Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548-Rp 6.373.296

Demikian daftar estimasi besaran gaji PNS tahun 2024 setelah kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan setiap golongan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp