SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Zona Informasi Terintegrasi yang berupaya memperkuat pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Adapun zona itu mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga layanan digital dan media center.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan zona integritas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengintegrasikan seluruh layanan informasi dalam satu sistem. Ruang media center kami kini juga bisa rekan-rekan media manfaatkan. Tidak terbatas hanya pada kegiatan pemilu atau pilkada saja,” ujar Handi, Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA: KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya
Meskipun semua layanan tersebut sudah eksis sebelumnya, Handi menyebut keberadaannya kini makin kuat dan disatukan dalam satu sistem layanan terpadu.
Tak hanya menunjuk petugas profesional di setiap layananannya, kata Handi, KPU Jateng juga merevitalisasi sejumlah sarana, seperti studio podcast dan pusat informasi publik.
“Kebutuhan masyarakat, media, peneliti, dan berbagai pihak tentu berbeda-beda. Nah, semuanya kini bisa mengakses sesuai kebutuhannya melalui satu pintu, baik informasi hukum, permohonan informasi publik, maupun dokumentasi kegiatan,” sambung dia.