SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menjamin kebebasan pers di tengah gencarnya isu “take down” pemberitaan.
Hal itu terungkap oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, usai menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi “Penguatan Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Obyektif, dan Sehat Industri”, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis, 13 November 2025.
Isu take down itu salah satu peserta layangkan saat sesi diskusi berlangsung. Namun, Ariefin menegaskan melakukan take down pemberitaan tak semudah itu.
“Kalau bicara tadi [take down], sebenarnya sudah Ibu Farida jelaskan. Banyak tahapan-tahapan yang dilihat dalam hal pengambilan keputusan take down. Tadi juga sudah ada penjelasan, tidak semudah itu kita mengadakan take down,” tegas Ariefin.
BACA JUGA: Media Lokal di Era Ponsel: Saatnya Bertransformasi Jadi Fasilitator, Bukan Sekadar Penyampai Berita
Menurut Ariefin, pemerintah memandang take down pemberitaan dari aspek keamanan nasional, bukan dari upaya membatasi kebebasan pers.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan konten media harus melalui kajian mendalam dan prosedur yang telah disepakati lintas sektor.
“Kalau dari sisi pemerintah, pemerintah tujuannya lebih ke stabilitas keamanan kalau itu yang pemerintah lihat. Kondusivitas keamanan nasional ini yang menjadi prioritas utama. Saya kira itu,” ujarnya.
Tanggapi isu take down pemberitaan, Kemenko Polkam: Tak bermaksud batasi ruang pers
Ariefin menambahkan, kebijakan di tingkat operasional tetap berlangsung secara hati-hati dan berjenjang, dengan memperhatikan dampak sosial dan politik yang mungkin muncul.













