Jateng

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

×

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
unissula
Pakar Hukum Unissula Prof. Jawade Hafidz memberikan tanggapan terkait UU Polri yang baru saat ditemui di Patra Semarang & Convention, Jumat, 12 Juni 2026 petang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang resmi DPR sahkan pada rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026 menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz.

Menurut Jawade, sebagai produk hukum yang telah lembaga legislatif sahkan, revisi UU Polri harus dihormati dan dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat. Terutama terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

“Karena menjadi undang-undang yang lembaga legislatif sahkan, maka sebagai insan akademis tentu punya kewajiban untuk menghormati dan memahami secara utuh kebenaran undang-undang tersebut,” kata Jawade saat beritajateng.tv temui di Patra Semarang & Convention pada Jumat, 12 Juni 2026 petang.

Dalam revisi UU Polri yang baru, DPR dan pemerintah menambahkan Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri. Sebelumnya, dalam UU lama, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.

BACA JUGA: Mahasiswa Unissula Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Banjir Sayung hingga Revisi UU TNI

Jawade menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan conflict of interest (konflik kepentingan). Karena polisi yang bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum dapat berada dalam posisi sebagai bagian dari lembaga yang seharusnya turut diawasi.

“Secara spesifik sebetulnya adanya pasal yang membolehkan anggota Polri aktif untuk menjabat di beberapa institusi sipil. Ini memang perdebatannya belum selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik kepentingan dapat terjadi ketika seorang anggota Polri menjalankan dua peran sekaligus.

“Dia [polisi] penegak hukum harus mengayomi tugas khususnya adalah ketertiban dan keamanan. Tetapi kalau dia [polisi] sebagai bagian di dalam jabatan eksekutif yang belum pensiun, maka sangat mungkin terjadi konflik interest,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula itu, menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penegak hukum.

“Praktik pasal yang berkaitan dengan membolehkan polisi aktif untuk menjabat di beberapa jabatan sipil nampaknya ada potensi terjadi yang namanya konflik interest. Mengedepankan tugas utamanya sebagai pihak yang menjaga ketertiban dan keamanan itu akan menjadi pertanyaan besar,” lanjutnya.

Selain mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain. Terdapat delapan pembenahan yang mencakup transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi, jaminan sosial dan pensiun, perubahan batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jaminan Sosial Anggota Polri

Dalam aturan baru tersebut, jaminan sosial anggota Polri di perjelas meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Sementara batas usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.

Revisi UU Polri juga memperkuat peran Kompolnas melalui penambahan sejumlah fungsi. Termasuk memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi, kurikulum pendidikan kepolisian, pembinaan integritas, profesionalitas, serta kode etik profesi Polri.

Meski mengkritisi sejumlah substansi dalam revisi UU tersebut, Jawade menegaskan bahwa mekanisme konstitusional tetap menjadi jalur yang tepat. Yakni apabila terdapat kelompok masyarakat yang menilai aturan tersebut bermasalah.

“Lalu yang terakhir, kalau ada kelompok masyarakat untuk melakukan uji material terhadap UU tersebut, UU Polri yang baru terhadap Undang-Undang Dasar, menurut saya itu satu hal yang penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat mengkaji secara kritis substansi revisi UU Polri. Serta menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menguji ketentuan yang teranggap berpotensi menimbulkan persoalan.

“Saya berharap ada kelompok masyarakat yang kritis untuk mengkaji itu dan mengajukan upaya uji material di situ. Apapun hasilnya, ya tetap ada upaya. Tinggal kita lihat hasilnya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa

Terkait kekhawatiran masyarakat sipil tentang konfli kepentingan akibat tak ada batasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan masyarakat melayangkan gugatan UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, saya kira begitu ada pengesahan suatu undang-undang, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa ada uji materiil di MK. Baik uji formil maupun uji materiil,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

Wamenkum juga mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan kritik. Pemerintah disebut akan menerima dengan terbuka kritik tersebut. “Tetapi ada salurannya yang secara elegan,” ucapnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp