Jateng

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

×

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
unissula
Pakar Hukum Unissula Prof. Jawade Hafidz memberikan tanggapan terkait UU Polri yang baru saat ditemui di Patra Semarang & Convention, Jumat, 12 Juni 2026 petang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang resmi DPR sahkan pada rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026 menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz.

Menurut Jawade, sebagai produk hukum yang telah lembaga legislatif sahkan, revisi UU Polri harus dihormati dan dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat. Terutama terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

“Karena menjadi undang-undang yang lembaga legislatif sahkan, maka sebagai insan akademis tentu punya kewajiban untuk menghormati dan memahami secara utuh kebenaran undang-undang tersebut,” kata Jawade saat beritajateng.tv temui di Patra Semarang & Convention pada Jumat, 12 Juni 2026 petang.

Dalam revisi UU Polri yang baru, DPR dan pemerintah menambahkan Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri. Sebelumnya, dalam UU lama, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.

BACA JUGA: Mahasiswa Unissula Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Banjir Sayung hingga Revisi UU TNI

Jawade menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan conflict of interest (konflik kepentingan). Karena polisi yang bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum dapat berada dalam posisi sebagai bagian dari lembaga yang seharusnya turut diawasi.

“Secara spesifik sebetulnya adanya pasal yang membolehkan anggota Polri aktif untuk menjabat di beberapa institusi sipil. Ini memang perdebatannya belum selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik kepentingan dapat terjadi ketika seorang anggota Polri menjalankan dua peran sekaligus.