Hukum & Kriminal

Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

×

Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Dokter Astra
Tim kuasa hukum dokter Astra, Wahyu Rudy Indarto, saat ditemui di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Kasus dokter Astra mendapat atensi besar dari kalangan advokat. Wahyu mengungkapkan, secara resmi ada delapan pengacara yang aktif mendampingi, serta sekitar 40 advokat tercatat dalam kuasa hukum. Namun lebih luas lagi, ada sekitar 1.000 advokat di seluruh Indonesia yang menyatakan kesediaannya untuk ikut mengawal kasus ini.

“Sekitar 1.000 advokat menyatakan siap mendampingi dokter Astra. Tentu secara teknis tidak semua bisa masuk ke ruang pemeriksaan karena keterbatasan, tetapi dukungan moral dan solidaritas itu nyata. Ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari profesi hukum,” ujarnya.

Perlindungan profesi dokter harus terjamin

Menurut Wahyu, perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut perlindungan profesi tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa dokter yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh mendapatkan gangguan dalam bentuk apapun.

“Bisa bayangkan jika tenaga kesehatan diganggu saat bertugas. Itu sangat berbahaya, baik bagi dokter sendiri maupun pasien. Profesi dokter membutuhkan ketenangan, konsentrasi, dan pengambilan keputusan yang tepat. Kalau terganggu, risikonya bisa fatal,” tegas Wahyu.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya soal individu, tetapi juga soal martabat profesi tenaga kesehatan yang harus dijaga.

“Kasus ini harus menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang. Dokter berhak bekerja dengan aman dan dihormati profesinya,” lanjutnya.

Penyelesaian kasus harus profesional dan sesuai etika hukum

Menanggapi isu bahwa kasus ini terkait dengan latar belakang terduga pelaku yang berafiliasi dengan yayasan, Wahyu menegaskan tim kuasa hukum tetap bekerja profesional.

“Kami tidak masuk ke ranah itu. Fokus kami adalah membela hak klien sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami bekerja profesional dan tetap berpegang pada etika advokat,” tandasnya.

Tim hukum berharap kasus ini segera mendapat kejelasan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindakan yang menurut dugaan mengganggu dan melecehkan profesi dokter.

BACA JUGA: Dokter Astra, Korban Penganiayaan Dosen Unissula Ajukan Cuti Sebulan