“Harapan kami sederhana, kasus ini segera naik ke tahap penyidikan, proses secara adil, dan menjadi pelajaran penting bahwa profesi tenaga kesehatan harus terlindungi oleh hukum,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, pihak Unissula telah resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu dosennya, Muhammad Dias Saktiawan, yang dugaannya terlibat dalam peristiwa dugaan kekerasan verbal terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung pada 5 September 2025 lalu.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 8944/G.1/SA/IX/2025 pada Kamis 18 September 2025 yang menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama 6 bulan kepada Muhammad Dias Saktiawan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





