Hukum & Kriminal

Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

×

Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Dokter Astra
Tim kuasa hukum dokter Astra, Wahyu Rudy Indarto, saat ditemui di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum dokter Astra menegaskan bahwa kasus yang menimpa klien mereka tidak bisa dianggap remeh. Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di Polda Jawa Tengah pada tahap penyelidikan.

Meski terdapat jalur mediasi dengan pihak kampus, tim hukum memastikan proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan hak klien dan profesi tenaga kesehatan.

Wahyu Rudy Indarto, anggota tim kuasa hukum dokter Astra, menjelaskan pihaknya sudah mendampingi klien sejak pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung

Beberapa alat bukti juga telah pihaknya serahkan ke penyidik, termasuk visum, keterangan saksi, dan dokumentasi yang kiranya penting untuk memperkuat laporan.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Tengah. Kami sudah menyerahkan alat bukti, mulai dari visum, bukti surat, hingga keterangan saksi. Semuanya sudah lengkap dan kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan, karena menurut hemat kami unsur tindak pidananya sudah terpenuhi,” ujar Wahyu saat beritajateng.tv temui di Jalan Dr. Wahidin pada Kamis, 25 September 2025.

Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah menunggu hasil SP2AP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak penyidik. “Proses jalan terus, kami kawal, dan koordinasi intens tetap dilakukan,” lanjutnya.

Mediasi jalan, proses hukum kasus penganiayaan dokter Astra tetap berlanjut

Meski beberapa kali disebut adanya upaya mediasi dengan pihak kampus Universitas Sultan Agung (Unissula), Wahyu menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi prioritas.

“Mediasi silakan berjalan, tetapi proses hukum tidak bisa dihentikan. Itu hak klien kami. Jadi kami tegaskan, keduanya berjalan berdampingan. Kami fokus agar kasus ini mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Kasus dokter Astra mendapat atensi besar dari kalangan advokat. Wahyu mengungkapkan, secara resmi ada delapan pengacara yang aktif mendampingi, serta sekitar 40 advokat tercatat dalam kuasa hukum. Namun lebih luas lagi, ada sekitar 1.000 advokat di seluruh Indonesia yang menyatakan kesediaannya untuk ikut mengawal kasus ini.

“Sekitar 1.000 advokat menyatakan siap mendampingi dokter Astra. Tentu secara teknis tidak semua bisa masuk ke ruang pemeriksaan karena keterbatasan, tetapi dukungan moral dan solidaritas itu nyata. Ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari profesi hukum,” ujarnya.

Perlindungan profesi dokter harus terjamin

Menurut Wahyu, perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut perlindungan profesi tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa dokter yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh mendapatkan gangguan dalam bentuk apapun.

“Bisa bayangkan jika tenaga kesehatan diganggu saat bertugas. Itu sangat berbahaya, baik bagi dokter sendiri maupun pasien. Profesi dokter membutuhkan ketenangan, konsentrasi, dan pengambilan keputusan yang tepat. Kalau terganggu, risikonya bisa fatal,” tegas Wahyu.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya soal individu, tetapi juga soal martabat profesi tenaga kesehatan yang harus dijaga.

“Kasus ini harus menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang. Dokter berhak bekerja dengan aman dan dihormati profesinya,” lanjutnya.

Penyelesaian kasus harus profesional dan sesuai etika hukum

Menanggapi isu bahwa kasus ini terkait dengan latar belakang terduga pelaku yang berafiliasi dengan yayasan, Wahyu menegaskan tim kuasa hukum tetap bekerja profesional.

“Kami tidak masuk ke ranah itu. Fokus kami adalah membela hak klien sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami bekerja profesional dan tetap berpegang pada etika advokat,” tandasnya.

Tim hukum berharap kasus ini segera mendapat kejelasan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindakan yang menurut dugaan mengganggu dan melecehkan profesi dokter.

BACA JUGA: Dokter Astra, Korban Penganiayaan Dosen Unissula Ajukan Cuti Sebulan

“Harapan kami sederhana, kasus ini segera naik ke tahap penyidikan, proses secara adil, dan menjadi pelajaran penting bahwa profesi tenaga kesehatan harus terlindungi oleh hukum,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, pihak Unissula telah resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu dosennya, Muhammad Dias Saktiawan, yang dugaannya terlibat dalam peristiwa dugaan kekerasan verbal terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung pada 5 September 2025 lalu.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 8944/G.1/SA/IX/2025 pada Kamis 18 September 2025 yang menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama 6 bulan kepada Muhammad Dias Saktiawan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp