Jateng

Ribuan Karung Kratom Disamarkan jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Ekspor 5 Kontainer ke India

×

Ribuan Karung Kratom Disamarkan jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Ekspor 5 Kontainer ke India

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kratom
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto (tengah), dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, meninjau kontainer berisi kratom yang gagal diekspor ke India di Tanah dan Gedung TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kratom ini pemanfaatannya sama dengan opium, sama dengan psikotropika yang lain. Potensi ekonominya ada, tetapi diikuti efek samping negatif apabila disalahgunakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan kratom termasuk komoditas yang diatur secara ketat dalam ekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang.

Sementara ukuran 600 mikron atau kurang hanya dapat ekspor dengan memenuhi persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) Kratom, Persetujuan Ekspor (PE) Kratom, serta Laporan Surveyor (LS) Kratom.

Empat Tersangka Kena Ringkus Lantaran Ubah Kratom jadi “Foodstuff Coffee” di Dokumen

Setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, penyidik Bea Cukai menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Empat orang resmi menjadi tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), MA selaku forwarder, serta MR sebagai broker.

“Mereka berperan dalam memalsukan serta menyetujui pemalsuan dokumen pelengkap kepabeanan. Packing list dan invoice yang seharusnya menyebut kratom mereka ubah menjadi foodstuff coffee,” tegas Agus.

BACA JUGA: Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Modus operandi yang pelaku gunakan adalah mengubah dokumen dari 3.608 bags kratom menjadi 3.600 bags kopi untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.

Agus menegaskan, pengawasan Bea Cukai bukan semata penegakan hukum, namun juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Tidak hanya penerimaan negara, tetapi juga menjaga tata niaga yang sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp