“Kratom ini pemanfaatannya sama dengan opium, sama dengan psikotropika yang lain. Potensi ekonominya ada, tetapi diikuti efek samping negatif apabila disalahgunakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Agus menegaskan kratom termasuk komoditas yang diatur secara ketat dalam ekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang.
Sementara ukuran 600 mikron atau kurang hanya dapat ekspor dengan memenuhi persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) Kratom, Persetujuan Ekspor (PE) Kratom, serta Laporan Surveyor (LS) Kratom.
Empat Tersangka Kena Ringkus Lantaran Ubah Kratom jadi “Foodstuff Coffee” di Dokumen
Setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, penyidik Bea Cukai menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Empat orang resmi menjadi tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), MA selaku forwarder, serta MR sebagai broker.
“Mereka berperan dalam memalsukan serta menyetujui pemalsuan dokumen pelengkap kepabeanan. Packing list dan invoice yang seharusnya menyebut kratom mereka ubah menjadi foodstuff coffee,” tegas Agus.
BACA JUGA: Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal
Modus operandi yang pelaku gunakan adalah mengubah dokumen dari 3.608 bags kratom menjadi 3.600 bags kopi untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.
Agus menegaskan, pengawasan Bea Cukai bukan semata penegakan hukum, namun juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Tidak hanya penerimaan negara, tetapi juga menjaga tata niaga yang sehat,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





