Setiap kategori memiliki rentang gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji untuk masing-masing kategori di Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 s.d. Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 s.d. Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 s.d. Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 s.d. Rp5.180.700
Sebagai catatan, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji penuh selama masa percobaan, sebelum mereka resmi terangkat sebagai PNS dengan hak penuh.
Tak hanya gaji pokok CPNS 2024, ini besaran tunjangan kinerja PNS Golongan III
Selain gaji pokok, PNS Golongan III juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besarnya pun bervariasi tergantung kelas jabatan yang PNS emban.
Menurut Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional, berikut rincian nominal tukin berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
BACA JUGA: Segera Buka Bulan Agustus, Begini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024
Pemberian tunjangan kinerja ini berdasarkan pencapaian individu dan ada penyesuaian dengan tingkat kemahalan di daerah tempat PNS bertugas.
Selain beroleh gaji yang stabil, PNS tentu juga berkesempatan mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja yang kompetitif. (*)