Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari atau Naning, mengatakan perluasan perlindungan tidak bisa BPJS Ketenagakerjaan lakukan sendirian.
“Capaian ini patut kita syukuri, namun masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan media harus terus di perkuat,” kata Naning.
Kelompok pekerja informal mencakup berbagai profesi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari pengemudi, pedagang, petani, nelayan, pekerja kreatif hingga pelaku usaha mandiri.
Saiful menilai pendekatan kepada kelompok tersebut harus menggunakan bahasa yang sederhana. Pekerja tidak perlu dibebani dengan istilah program dan regulasi yang rumit.
“Masyarakat tidak harus menghafal seluruh istilah program atau regulasi. Yang penting mereka memahami manfaatnya bagi kehidupan mereka. Semakin sederhana bahasa yang kita gunakan, semakin luas masyarakat yang dapat memahami pentingnya jaminan sosial,” ujarnya.
Ia mengingatkan, risiko pekerjaan tidak mengenal status maupun jenis profesi. Karena itu, perlindungan seharusnya dimiliki sebelum risiko terjadi.
“Risiko tidak pernah memilih siapa yang akan mengalaminya. Karena itu, perlindungan juga tidak boleh menunggu sampai risiko terjadi,” katanya.
Naning menambahkan, media mempunyai posisi strategis untuk membantu memperluas pemahaman tersebut. Informasi mengenai jaminan sosial perlu dikemas dalam cerita yang dekat dengan pengalaman masyarakat.
“Media adalah mitra strategis untuk menyampaikan pentingnya perlindungan dengan bahasa yang sederhana dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Manfaat Jaminan Sosial Ikut Jaga Pendidikan Anak
Dampak jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja yang menjadi peserta. Ketika pencari nafkah menghadapi risiko, manfaat yang diterima juga dapat menjaga keberlangsungan kehidupan anggota keluarganya.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut terlihat dari manfaat beasiswa. Hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat beasiswa di Jawa Tengah sebanyak 9.081 kasus dengan nilai sekitar Rp37 miliar.
Saiful mengatakan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja memiliki efek jangka panjang terhadap keluarga.





