Masalah utang Percetakan Grafika Indah tersebut berbuntut panjang dan saat ini telah berproses di ranah hukum.
CA yang menjabat sebagai direktur BUMD tersebut selama dua periode telah resmi ditahan pada Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA: Jalur Darat Butuh Waktu Lama, Maskapai Susi Air Ungkap Peluang Rute Baru ke Cilacap
Sementara itu, pengacara tersangka, Rintis Tafonao, hanya membenarkan penetapan dan penahanan tersangka. Ia pun enggan memberikan penjelasan lebih detail.
“Kami mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan untuk mendampingi tersangka. Untuk selanjutnya, kita ikuti proses yang berjalan,” ujarnya kepada beritajateng.tv, beberapa waktu yang lalu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi