Terkait belum adanya izin usaha dan Amdal lingkungan yang oknum tersebut permasalahkan, Budi mengaku bukan kapasitasnya untuk mempertanyakan hal tersebut. Meskipun ada perizinannya, ia pun tidak akan memberitahu kepada IBP yang masih berstatus sebagai anggota Kepolisian DDi Polrestabes Semarang tersebut.
“Kami tidak akan menunjukan izin yang dimaksud kepada oknum Polisi tersebut karena bukan kapasitasnya,” tegas Kuasa hukum pemilik RGB.
Di sisi lain, menurut Suroji (50) seorang petani yang menitipkan gabah hasil panennya di RGB milik Mustain tersebut mengaku merasa sangat untung. Mengingat RGB tersebut satu-satunya yang berada di desanya. Oleh sebab itu, ia menyayangkan jika tempat tersebut harus berhenti beroperasi.
“Semua petani di desa kami sangat bergantung dengan selepan padi itu. Kalau itu tutup maka kami pastikan akan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi untuk menggiling gabah di tempat lainnya,” keluhnya. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.