Jateng

Rumah Giling Padi Warga Terpaksa Tutup, Diduga Ada Intimidasi Oknum Anggota Polisi

×

Rumah Giling Padi Warga Terpaksa Tutup, Diduga Ada Intimidasi Oknum Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
rumah giling padi
Rumah Giling Padi (RGP) milik Mustain, warga desa Gaji, kecamatan Guntur, Kabupaten Demak berhenti beroperasi, pasca mendapatkan intimidasi dari oknum aparat penegak hukum, Senin 22 April 2024. (Foto: Wisnu Budi).

DEMAK, beritajateng.tv – Sebuah rumah giling padi yang berada di desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak terpaksa harus menghentikan aktivitas rutinnya. Dugaan sementara ada unsur intimidasi dari seorang aparat penegak hukum lantaran tidak mengantongi izin dan menimbulkan polusi udara.

Dampak dari penutupan Rumah Giling Padi (RGP) menyebabkan para petani dan pekerja buruh tani yang bekerja di tempat  tersebut terpaksa harus mengeluarkan biaya.

Menurut Budi Ramadi Kuasa hukum pemilik RGP Mustain (52), ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum penegak hukum tersebut. Hal tersebut karena sudah melakukan tindakan intimidasi kepada kliennya dan petani padi sehingga mereka kehilangan mata pencaharian.

“Apa yang oknum tersebut lakukan sudah melanggar kode etik sebagai seorang aparat. Kami sudah laporkan secara resmi kepada pihak Propam Polda Jateng,” terang Budi Ramadi, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA: Termasuk Kepala Desa, 9 Warga Ditangkap Polres Demak Gara-Gara Bongkar Jembatan untuk Lewat Truk Sound System Takbiran

 Kronologi Rumah Giling Padi di Demak dapat Intimidasi

Menurut kuasa hukum, intimidasi tersebut sudah terjadi selama empat tahun lamanya atau sejak RGB berdiri. Bahkan, tak sedikit pekerja buruh mengalami depresi lantaran takut bahkan sampai jatuh sakit.

“Oknum tersebut jika datang ke lokasi selalu berbicara dengan berteriak dan keras agar mesin giling harus mati. Otomatis pekerja takut dan segera mematikan mesin,” tegasnya.

Terkait belum adanya izin usaha dan Amdal lingkungan yang oknum tersebut permasalahkan, Budi mengaku bukan kapasitasnya untuk mempertanyakan hal tersebut. Meskipun ada perizinannya, ia pun tidak akan memberitahu kepada IBP yang masih berstatus sebagai anggota Kepolisian DDi Polrestabes Semarang tersebut.

“Kami tidak akan menunjukan izin yang dimaksud kepada oknum Polisi tersebut karena bukan kapasitasnya,” tegas Kuasa hukum pemilik RGB.

Di sisi lain, menurut Suroji (50) seorang petani yang menitipkan gabah hasil panennya di RGB milik Mustain tersebut mengaku merasa sangat untung. Mengingat RGB tersebut satu-satunya yang berada di desanya. Oleh sebab itu, ia menyayangkan jika tempat tersebut harus berhenti beroperasi.

“Semua petani di desa kami sangat bergantung dengan selepan padi itu. Kalau itu tutup maka kami pastikan akan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi untuk menggiling gabah di tempat lainnya,” keluhnya. (*)

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp