DEMAK, beritajateng.tv – Sebuah rumah giling padi yang berada di desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak terpaksa harus menghentikan aktivitas rutinnya. Dugaan sementara ada unsur intimidasi dari seorang aparat penegak hukum lantaran tidak mengantongi izin dan menimbulkan polusi udara.
Dampak dari penutupan Rumah Giling Padi (RGP) menyebabkan para petani dan pekerja buruh tani yang bekerja di tempat tersebut terpaksa harus mengeluarkan biaya.
Menurut Budi Ramadi Kuasa hukum pemilik RGP Mustain (52), ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum penegak hukum tersebut. Hal tersebut karena sudah melakukan tindakan intimidasi kepada kliennya dan petani padi sehingga mereka kehilangan mata pencaharian.
“Apa yang oknum tersebut lakukan sudah melanggar kode etik sebagai seorang aparat. Kami sudah laporkan secara resmi kepada pihak Propam Polda Jateng,” terang Budi Ramadi, Senin 22 April 2024.
Kronologi Rumah Giling Padi di Demak dapat Intimidasi
Menurut kuasa hukum, intimidasi tersebut sudah terjadi selama empat tahun lamanya atau sejak RGB berdiri. Bahkan, tak sedikit pekerja buruh mengalami depresi lantaran takut bahkan sampai jatuh sakit.
“Oknum tersebut jika datang ke lokasi selalu berbicara dengan berteriak dan keras agar mesin giling harus mati. Otomatis pekerja takut dan segera mematikan mesin,” tegasnya.