Olahraga

Rumor Tim Pengganti PSIR Rembang Melaju ke Putaran Nasional Liga 4 ? Simak Regulasinya

×

Rumor Tim Pengganti PSIR Rembang Melaju ke Putaran Nasional Liga 4 ? Simak Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Logo Liga 4 Jateng
Logo Liga 4 Jateng (sumber : pssijateng.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Diskualifikasi PSIR Rembang dari Liga 4 Jawa Tengah memicu spekulasi hangat mengenai siapa tim yang akan mengambil jatah tiket ke putaran nasional. Saat ini, muncul dua nama yang menjadi pembicaraan publik, yakni Persebi Boyolali dan PSD Demak. Namun, penentuan Pengganti PSIR Rembang tersebut tidak bisa sembarangan karena harus mengacu pada regulasi resmi Asprov PSSI Jateng.

Diskualifikasi PSIR menciptakan kekosongan satu slot wakil Jawa Tengah. Berdasarkan bagan kompetisi, terdapat beberapa kriteria yang bisa menentukan tim mana yang paling layak naik peringkat untuk mengisi posisi tersebut.

BACA JUGA : PSIR Rembang Diskualifikasi liga 4 Jateng dan Sanksi Seumur Hidup

Mengacu pada Regulasi PSSI Jawa Tengah

PSSI Jawa Tengah sebenarnya memiliki aturan baku dalam menentukan peringkat klub yang gagal di semifinal. Untuk menentukan Pengganti PSIR Rembang, federasi kemungkinan besar akan menggunakan mekanisme penentuan Peringkat sebagai acuan utama:

  1. Poin di Babak Semifinal: Perolehan poin dari dua laga semifinal menjadi indikator utama.

  2. Selisih Gol: Jika poin sama, PSSI akan melihat selisih gol selama laga semifinal.

  3. Produktivitas Gol: Jumlah gol yang tim masukkan ke gawang lawan selama semifinal.

  4. Fair Play Point: Tim dengan kartu paling sedikit menempati peringkat lebih tinggi. Perhitungannya adalah:

    • Kartu Kuning: 1 Poin.

    • Kartu Merah (Tidak Langsung): 3 Poin.

    • Kartu Merah (Langsung): 3 Poin.

    • Kartu Kuning + Kartu Merah Langsung: 4 Poin.

  5. Undian: Jika seluruh poin di atas masih berimbang, maka PSSI akan melakukan undian sebagai langkah terakhir.

Rumor Persebi Boyolali dan PSD Demak

Dua klub kini mencuat sebagai kandidat terkuat untuk menggantikan posisi Laskar Dampo Awang: