“Nah, sekarang kan begini. Dalam undang-undang yang sekarang ini belum ada izin untuk membentuk cadangan kerugian kalau terjadi sesuatu. Semua uang di BPKH adalah milik jemaah,” katanya.
Acep menilai, keberadaan modal dan cadangan kerugian nantinya dapat membantu BPKH mengambil langkah lebih fleksibel dalam mengelola risiko.
“Nanti kalau ada modal dan ada izin membentuk cadangan kerugian kalau terjadi sesuatu, ini membuat BPKH menjadi lebih berani dan lebih bisa mengambil langkah yang tepat,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





