Selain mengganggu keindahan kota, lanjutnya, APK juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan. “Hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2,” ungkap Arief.
Arief menyebutkan 1.241 APK yang pihaknya tertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK. Serta Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
APK yang melanggar berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK. Dari PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Ia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian pihaknya simpan di gudang penyimpanan Kecamatan. Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang Bawaslu tertibkan.
Arief berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib. Serta menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri. Bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang jika pemasangannya melanggar. (*)
Editor: Elly Amaliyah