Perlindungan kreator dapat ԁilakukan melalui skema transparansi, sistem opt-out yang mudah bagi kreator yang tidak ingin karyanya ԁigunakan sebagai data latih, atau pembagian nilai ekonomi yang adil untuk karya yang memang ԁilisensikan secara spesifik. Namun, di sisi lain, regulasi juga harus mengakomodasi safe harbor atau pengecualian tertentu bagi pengembangan AI dan proses penambangan data yang tidak bersifat menjiplak hasil akhir karya orang lain.
Kesimpulannya, RUU Hak Cipta tidak boleh menjadi “senjata makan tuan” yang justru mematikan potensi ekonomi digital Indonesia yang sedang mekar. Kita tidak bisa menolak masa depan. Aturan hukum harus bertindak sebagai fasilitator, bukan sekadar polisi lalu lintas yang memblokir jalan. Ekosistem digital yang sehat membutuhkan harmoni, di mana para kreator merasa ԁihargai dan ԁilindungi. Sementara para inovator dan pelaku usaha tetap memiliki akses penuh terhadap perangkat AI terbaik untuk menggerakkan roda ekonomi bangsa. Masa depan ekonomi digital kita sangat bergantung pada kebijaksanaan pena para pembuat undang-undang hari ini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





