Opini

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

×

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)

Oleh: Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)

Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 bukan sekadar persoalan keamanan siber. Ini soal tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga negara.

Menurut keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon dugaannya pelaku masukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Juga tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, ada perintah menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya. Melainkan pada bagaimana kewenangan pemberian, pengendalian, dan pengawasan, dalam mengoperasikan perangkat itu.

LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang bisa platform itu pperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Kemampuan membaca isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang ada.

Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis terbaca hanya karena intersepsinya oleh jaringan operator. Oleh karena itu, LIMS berbeda dari pegasus atau predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target.

Dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa berjalan oleh sembarang pengguna. Ada beberapa titik yang perlu ada pemeriksaan penyidik.

Pertama, pengendalian hak akses yang lemah. Apabila satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar. Fungsi-fungsi itu seharusnya ada pemisahan.