SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala SD Negeri Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Sukmono, memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam kesaksiannya, Sukmono menyampaikan bahwa SDN Tlogomulyo menerima 56 unit meja dan kursi pada tahun 2023. Ia menegaskan bahwa seluruh barang tersebut dalam kondisi baik dan masih terpakai hingga sekarang.
“Barang saya terima ada tanda terimanya, saya yang tanda tangani itu. Kalau kualitasnya bagus, kayaknya buatan pabrikan, tapi saya tidak tahu dari mana asal pabriknya,” ujar Sukmono di hadapan majelis hakim, Rabu, 16 Juli 2025.
Meski mengakui sekolahnya memang membutuhkan bantuan tersebut, Sukmono menyatakan tidak pernah secara langsung mengusulkan bantuan meja dan kursi yang dimaksud.
Ia mengaku mengetahui itu dari satuan koordinator pendidikan terkait bantuan tersebut. Jawaban itu membantah pernyataan Alwin Basri pada sidang Kamis, 10 Juli 2025 yang menyebut pengadaan meja dan kursi ialah aspirasi masyarakat.
Sukmono juga menjelaskan bahwa selama ini pihak sekolah menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk mebeler dan perbaikan gedung, kepada Dinas Pendidikan maupun melalui jalur aspirasi ke partai politik.
“Dulu saya sampaikan juga ke anggota dewan, Mbak Deti dari PDIP, ada juga Gerindra,” ujarnya.
Namun, nama Alwin Basri tidak disebut sebagai pejabat yang dilapori aspirasi tersebut.
Sementara itu, saksi lain yang merupakan pensiunan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Purnomo Dwi Sasongko, memaparkan bahwa memang ada pergeseran anggaran dalam proyek pengadaan mebeler dari anggaran murni ke anggaran perubahan tahun 2023.